HAK ASASI MANUSIA Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. Hak ini bersifat universal, artinya berlaku untuk semua orang di mana pun berada, tanpa memandang ras, agama, suku, gender, atau status sosial. Ciri-ciri HAM Melekat pada diri manusia, artinya hak ini sudah ada sejak lahir dan tidak dapat dipisahkan dari manusia. Universal, artinya berlaku untuk semua orang di mana pun berada, tanpa memandang ras, agama, suku, gender, atau status sosial. Tidak dapat diganggu gugat, artinya hak ini tidak dapat dikurangi, dicabut, atau dihilangkan oleh siapa pun. Jenis-jenis HAM Hak asasi manusia dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Hak sipil dan politik, yaitu hak yang berkaitan dengan kebebasan individu dan partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contoh hak sipil dan politik antara lain hak hidup, hak kemerdekaan, hak beragama, hak untuk berserikat, dan hak untuk memilih. Hak ekonomi, sosia...
Halo, para pecinta hukum! Di sini, Anda akan menemukan berbagai informasi dan tips tentang hukum, mulai dari hukum umum hingga hukum khusus. Kami akan membahas berbagai topik hukum yang menarik dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.